Pages

Rabu, 10 April 2013

Membuat Perpustakaan Digital


My Library FAQ
Anda dapat membuat perpustakaan pribadi pada Google Buku yang memungkinkan Anda mengatur, meresensi, memeringkat, dan menelusuri pilihan buku yang telah disesuaikan dengan kehendak Anda. Semua koleksi ini sudah tersedia daring, dan dapat diakses di mana saja Anda dapat masuk ke akun Google. Rak buku yang disetel menjadi "publik" (dengan ikon yang menampilkan dua orang) dapat dilihat secara publik oleh teman yang mengetahui URL koleksi Anda. Jadi, setelah menyusun koleksi, Anda dapat membaginya dengan mereka dengan mengirimkan tautan ke perpustakaan di Google Buku.
Memulai...
Langkah 1: Masuk ke akun Google
Anda harus
 masuk ke Google Buku menggunakan Akun Google untuk menambahkan judul buku ke perpustakaan atau menulis resensi. Belum punya akun? Buat dihttp://www.google.com/accounts.
Langkah 2: Tambahkan buku ke perpustakaan
Tambahkan satu buku: Anda dapat menambahkan buku apa saja di indeks Google Buku ke perpustakaan Anda. Cukup klik tautan 'Tambahkan ke rak buku' yang Anda temukan di laman hasil penelusuran, di kolom kanan halaman buku, dan laman 'Ikhtisar' pada semua judul di Google Buku.
Rak buku yang bertanda "publik" (dengan ikon yang menampilkan dua orang) akan dipublikasikan secara daring. Anda bebas mengubah rak buku dari publik menjadi pribadi dengan mengeklik nama rak buku di kolom kiri, kemudian klik 'Opsi' dan 'Edit Properti.' Saat layar Edit Properti muncul, klik tautan 'Jadikan pribadi' di sebelah 'Visibilitas.'
Tambahkan daftar buku: Anda juga dapat mengimpor daftar buku ke perpustakaan Anda dengan mudah. Saat melihat rak buku dalam "Perpustakaanku" pada Google Buku, klik "Opsi," lalu pilih "Tambahkan berdasarkan ISBN atau ISSN." Masukkan satu ISBN atau ISSN per baris, dan klik tombol "Tambah buku" setelah selesai.
Langkah 3: Ubahsuaikan perpustakaan dengan menyertakan resensi, dan nilai
Klik tautan 'Tulis resensi untuk buku ini' untuk menulis resensi pribadi, yang akan muncul di laman 'Tentang buku ini' yang terkait. Tambahkan nilai berupa angka dengan memilih salah satu ikon bintang di bagian atas laman. Terakhir, atur perpustakaan Anda dengan menambahkan buku ke rak buku virtual. Anda dapat membuat sebanyak mungkin rak buku ubahsuaian dan memiliki opsi untuk menyetel masing-masing sebagai pribadi atau dapat dilihat secara publik. Saat membuat rak buku ini, Anda akan melihat label tersebut ditampilkan di samping kiri perpustakaan.
Bagi pengguna Perpustakaanku, catatan dan keterangan yang Anda buat untuk buku dapat dilihat di samping masing-masing judul di rak buku "Favorit" Anda.
Langkah 4: Berbagi perpustakaan dengan orang lain: 
Rak buku yang bertanda "publik" akan dipublikasikan secara daring, sehingga Anda dapat membaginya dengan orang lain dengan memberikan tautan langsung. Cukup salin URL perpustakaan Anda (yang dimulai dengan http://books.google.co.id/.... ) dan kirimkan tautan itu ke teman atau poskan ke blog. Resensi, peringkat, dan rak buku publik Anda menjadi milik umum secara otomatis, yang artinya bebas dibagi dan ditemukan. Klik
 di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara penilaian, resensi, dan koleksi Anda ditampilkan ke publik, dan cara menghapusnya. Anda juga dapat mengekspor daftar buku di perpustakaan Anda.
Perpustakaanku dan Privasi
Resensi, pilihan buku, dan informasi lainnya yang Anda simpan menggunakan Perpustakaanku akan disimpan secara daring dengan Akun Google Anda. Anda dapat mengakses informasi ini dan mengubahnya atau menghapusnya kapan pun dengan mengunjungi laman Perpustakaanku.
Kami tidak membagi informasi tentang pilihan buku atau yang lainnya di Akun Anda kecuali dalam batas yang dicantumkan dalam Kebijakan Privasi Google.

Beasiswa PPA dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
Oleh Webmaster - 23 December 2011 | 0 View



PEDOMAN
• BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBM)
• BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA)

KATA PENGANTAR
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikandan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang akademik dan atau non akademik. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Dengan terbitnya pedoman ini, proses penyaluran/ pemberian PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar yang diharapkan mampu meningkatkan prestasinya yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran bantuan biaya pendidikan dan beasiswa mengacu kepada pedoman ini.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.
Jakarta, Agustus 2010
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Djoko Santoso

I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional, mengupayakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang orang tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan, dalam bentuk Bantuan Biaya Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dalam bentuk Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).
B. DASAR
1.    Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
3.    Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
C. TUJUAN
1.    Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
2.    Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
3.    Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler.
D. SASARAN
1.    Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
2.    Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.

II. KETENTUAN UMUM

A. STATUS MAHASISWA
1.    Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
2.    Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
B. WAKTU
PPA dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.
C. ALOKASI
1.    Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
2.    Besarnya dana dialokasikan sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.
Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.

III. KETENTUAN KHUSUS

A. PERSYARATAN
1. Umum
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:
a. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d. Fotokopi kartu keluarga.
e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2. Khusus
Calon penerima wajib melampirkan:
a. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
1) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2) Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
b. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):
1) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
2) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
3) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.
Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah. Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.
B. PENETAPAN
1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
2) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
3) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
4) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
3) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
4) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)

IV. MEKANISME

A. PERSIAPAN
1.    Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
2.    Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
3.    Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
4.    Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.
B. SELEKSI
1.    Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
2.    Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
3.    Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.
4.    Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen data beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).
C. PENYALURAN DANA
1.    Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
2.    Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.
3.    Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.
4.    Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
5.    Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
6.    Apabila alokasi penerima PPA dan BBM kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib dikembalikan ke rekening Kas Negara.
D. PENGHENTIAN
Pemberian PPA dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:
1.    Telah lulus;
2.    Mengundurkan diri/cuti;
3.    Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
4.    Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
5.    Memberikan data yang tidak benar;
6.    Meninggal dunia.

V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar program beasiswa PPA dan BBM tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang ditetapkan, Ditjen Dikti akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi sesuai panduan dan waktu yang akan ditentukan setiap tahun.

VI. PELAPORAN
Paling lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan, Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan (dengan sistematika bebas) yang berisi penjelasan kualitatif sesuai terkait substansi pada laporan program (VI.A) didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan keuangan (bukti transfer dan atau tandatangan mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.

A. LAPORAN PROGRAM
Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.
2. Tepat Jumlah
a. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
b. Apabila jumlah mahasiswa calon penerima PPA dan BBM yang memenuhi persyaratan melebihi dari kuota yang telah ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah menyampaikannya dalam laporan untuk mengusulkan tambahan kuota pada tahun berikutnya.
3. Tepat Waktu
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta ke alamat:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 7
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
email: 
- belmawa@dikti.go.id
- subditmawa@dikti.go.id

Digital Library "JogjaLib"


A.     DESKRIPSI (PROFIL DIGITAL LIBRARY)
v  Menurut kami:
            Jogja Library adalah suatu perpustakaan digital yang dijadikan sebagai bentuk kerjasama antar perpustakaan yang ada di wilayah Jogjakarta serta dikelola oleh pemerintah daerah Jogjakarta berdasarkan kesepakatan anggota lembaga perpustakaan sehingga memungkinkan peningkatan pelayanan akses informasi koleksi perpustakaan melalui media seragam dan memperluas cakupan pengguna layanan.
Ø  Jogja Library For All (JLA) adalah sebuah jaringan kerjasama perpustakaan di Provinsi DIY yang dibentuk pada tanggal 30 November 2005 yang ditandai penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam hal ini diwakili oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan beberapa Universitas, yaitu:
1.      Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (diwakili oleh Prof. Dr. Sofyan Effendi selaku Rektor UGM)
2.      Universitas Negeri Yogyakarta (diwakili oleh Prof. Drs. Suyanto, M.ed,Phd selaku Rektor UNY)
3.      Universitas Islam Indonesia (diwakili oleh Dr. Ir. H. Luthfi Hasan,Ms selaku Rektor UII)
4.      Institut Seni Indonesia (diwakili oleh Prof. Dr. I. Made Bandem, MA selaku Rektor ISI)
Ø  Tujuan dibentuknya JLA (Jogja Digital Library)
1.      Membangun jaringan kerjasama antar perpustakaan
2.      Meningkatkan pelayanan akses informasi koleksi perpustakaan melalui media yang seragam serta berbasis teknologi informasi sehingga dapat memperluas cakupan pengguna layanannya
3.      Meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat khususnya dunia pendidikan, serta meningkatkan pelayanan bagi pengguna perpustakaan khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka mendukung Yogyakarta sebagai kota pendidikan, budaya, dan tujuan wisata
Ø  VISI pengembangan Jogjalib
“Mengembangkan jaringan kerjasama antar perpustakaan di DIY sebagai perpustakaan terpadu untuk mendukung distribusi/pertukaran informasi dan mengembangkan berbagai model kerjasama antar perpustakaan di DIY”
Ø  MISI pengembangan Jogjalib
1.      Memberikan kemudahan masyarakat dalam aksesbilitas informasi seluruh perpustakaan di DIY
2.      Meningkatkan kualitas layanan perpustakaan secara umum
3.      Memperkuat infrastruktur Ti
4.      Memaksimalkan penyediaan sumber daya
5.      Mengatasi isolasi pada perpustakaan
6.      Menyebarluaskan sumber daya informasi yang dikelola semua perpustakaan di DIY
Ø  Pengelola dan pemustaka perpustakaan digital
-          Pengelola: pustakawan yang diberi wewenang penuh oleh pemerintah daerah Jogjakarta.
-          Pemustaka: semua anggota Jogja Library
Anggota Jogjalib
Jogjalib adalah Jogja Library for All yang merupakan layanan perpustakaan bersama dalam bentuk kerjasama antar perpustakaan di DIY dengan memanfaatkan teknologi informasi. Ada 28 perpustakaan yang tergabung daam jogjalib ini, yaitu:
1)      Badan Perpustakaan Dan Arsip Daerah Provinsi DIY
2)      Perpustakaan UGM
3)      Perpustakaan USD
4)      Perpustakaan UAD
5)      Perpustakaan UKDW
6)      Perpustakaan UAJY
7)      Perpustakaan ISI Yogyakarta
8)      Perpustakaan UNY
9)      Perpustakaan UPN
10)  Perpustakaan STIMIK JEND.A.YANI
11)  Perpustakaan SPTN
12)  Perpustakaan UII
13)  Perpustakaan UMY
14)  Perpustakaan UJB
15)  Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga
16)  Perpustakaan STPMD APMD
17)  Perpustakaan STIE YKPN
18)  Perpustakaan ATK
19)  Perpustakaan STMIK AMIKOM
20)  Perpustakaan SMAN 1 Yogyakarta
21)  Kantor Perpustakaan Kabupaten Kulon Progo
22)  Perpustakaan MAN 3 Yogyakarta
23)  Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Yogyakarta
24)  Kantor Perpustakaan Daerah Kab. Sleman
25)  Perpustakaan STIKES Jend. Ahmad Yani
26)  Perpustakaan STIKES Surya Global
27)  Perpustakaan Balai Bahasa
28)   Perpustakaan STTNAS
Ø  Layanan
Jogjalib adalah Portal Informasi Katalog Buku dan Perpustakaan yang memiliki layanan untuk pencarian buku di 21 Perpustakaan yang ada di Yogyakarta
Fasilitas untuk mempermudah pengunjung dalam menjelajahi situs jogjalib, diantaranya:
1.      Fasilitas Member, member disini bersifat umum dan khusus, artinya jika pengunjung berasal dari universitas yang menjadi anggota Jogjalib seperti yang terdiri dari 28 perpustakaan tadi, maka untuk mengaktifkan member jogjalib harus melalui perpustakaan universitas tempat anda bernaung. Sifat Umum, masayarakat jogja ataupun mahasiswa luar bisa mendaftar sebagai member perpusda dan mengaktifkannya melalui perpustakaan perpusda.
2.      Usulan Buku, pada fasilitas ini member jogjalib bisa mengusulkan buku buku yang belum ada di katalog Jogjalib ini.
3.      Facebook dan Twitter Share, aplikasi tersebut include di jogjalib, supaya pengunjung satu sama lain bertukar artikel dari informasi yang ditampilkan jogjalib.
4.      Kartu Anggota Jogjalib berfungsi sebagai penyambung antara perpustakaan satu dengan yang lain. Kartu Anggota berfungsi sebagai tanda masuk/tanda pass ke perpustakaan unit anggota JLA, sehingga pemustaka bisa mengakses sumber informasi di perpustakaan unit sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perpustakaan unit tersebut. Kartu Anggota tidak bisa digunakan untuk peminjaman buku di perpustakaan yang tergabung dalam anggota Jogjalibrary for All.
Ø  Layanan yang terdapat dalam situs jogjalib:
1.      Bagi Perguruan Tinggi
Universitas atau sekolah tinggi yang tergabung sebagai anggota jogjalib, maka bisa mengonlinekan database catalog bukunya yang kemudian bisa diakses melalui situs jogjalib.
2.      Bagi Masyarakat Umum
Jogjalib adalah sebuah aplikasi dimana data catalog bukunya bersumber pada 28 Perpustakaan di Jogja sehingga muatan informasi sangat banyak. Berbagai macam informasi dari mulai pendidikan teknologi sosial budaya, semuanya ada di aplikasi Jogjalib. Sehingga masyarakat pada umumnya bisa menjadikan acuan portal informasi jogja tentang pendidikan maupun ilmu pengetahuan yang lain.
3.      Bagi Mahasiswa
Bagi mahasiswa yang institusi pendidikannya tergabung dalam anggota Jogjalib, maka persetujuan untuk menjadi member sangatlah mudah dan cepat dikarenakan setiap anggota Jogjalib mempunyai hak akses untuk melakukan persetujuan member melalui account admin Universitas/Sekolah Tinggi/Sekolah Menengah Atas di Jogjalib.
Ø  Cara untuk mendapatkan Kartu Anggota Jogja Library for All:
1.      Mendaftarkan diri secara online di web Jogja Library for All, atau menghubungi perpustakaan unit dimana anggota tersebut berasal.
2.      Pengelola teknis perpustakaan unit menverifikasi pemustaka tersebut untuk memastikan pemustaka tersebut merupakan anggota perpustakaan unit
3.      Pemustaka yang sudah diterima dapat mencetak kartu Jogja Library for All
4.      Pemustaka menunjukkan kartu anggota Jogja Library for All ke perpustakaan unit yang dikunjungi
Ø  Pemustaka dapat memanfaatkan sumber informasi Jogja Library for All, memanfaatkan sarana, prasarana dan akses informasi Perpustakaan Unit. 
Ø  Kartu Anggota Jogja Library for All tidak dapat digunakan untuk meminjam buku, hanya sebagai kartu pass/kunjung perpustakaan.
Ø  Pemustaka wajib:
1.      menaati peraturan yang diberlakukan Perpustakaan Unit
2.      menunjukkan kartu anggota sebagai tanda pass/masuk setiap kali memanfaatkan fasilitas Perpustakaan Unit
B.      Fitur
Beberapa fitur yang terdapat dalam web jogja library, yaitu
1.      Penanggalan
2.      Sekilas info: info singkat tentang kegiatan yang diadakan oleh perpustakaan di Jogjakarta
3.      Kolom pencarian buku
4.      Advance search: pencarian buku yang lebih detail
5.      Home
6.      Berita
7.      Buku: terdiri dari catalog buku dan usulan buku
8.      E-resource: terdiri dari free scientific journal list, e-book jogjalib, free e-book, tugas akhir dan disertasi
9.      Arsip: terdiri dari arsip perundangan dan arsip koran
10.  Informasi: terdiri dri FAQ dan jenis layanan jogjalib
11.  Kontak kami
12.  Tentang jogjalib: terdiri dari visi, misi, dan anggota jogjalib
13.  Buku tamu
C.      Jenis koleksi
Beberapa jenis koleksi yang ada didalam jogjalib:
a)      Buku
b)      Arsip perundangan dan arsip koran
c)      E-book
-    Free scientific journal list
-    Jogjalib
-    Free e-book
-    Disertasi dan tugas akhir
D.     Tampilan
Banner 1
Banner 2
Banner 3
Dalam tampilan awal jogja library, tepatnya pada menu home. Menurut kami sangat menarik. Karena terdapat fitur-fitur yang efektif sehingga memudahkan para pemustaka dalam mencari informasi. Misalnya,
-          Layanan searching buku: terletak paling atas pada semua tampilan dalam Jogjalib. Sehingga memudahkan para pemustaka dalam pencarian buku lebih praktis, cepat, dan efisien serta tentunya menghemat kuota.
-          Login pengguna: untuk login sebagai anggota, sehingga memungkinkan kita untuk membaca dan mengakses bahan pustaka dengan mudah.
-          Buku yang paling diminati: memungkinkan member masuka kepada pemustaka tentang buku yang paling diminati atau populer
-          Banner jogjalib: menambah kesan menarik, elegan, modern, serta berfungsi sebagai iklan jogjalib itu sendiri
-          Hiburan: berupa video yang berisi tentang perpustakaan
-          Berita on line: berita terbaru dan berita terpopuler, memudahkan kita para pemustaka yang ingin mencari informasi berupa berita yang actual.
-          Informasi-informasi penting sekitar Jogjakarta: jogja study center, yaitu layanan perpustakaan remaja dan anak-anak (termasuk layanan bimbingan)
-          Tersedia forum khusus: Teen’s PAGE (layanan bimbingan pada pemustaka remaja) dan KIDS PAGE (layanan bimbingan pada pemustaka anak-anak)
-          Menu eLibMe: ternyata itu adalah Mobile-katalog Jogjalibrary for all
BPAD Provinsi DIY bersama dengan Universitas Kristen Duta Wacana bekerjasama dalam pengembangan mobile katalog Jogjalibrary for All. Untuk saat ini mobile library ini dapat diakses melalui gadget dengan android froyo. Aplikasi yang diberi nama eLibMe ini bisa didownload free melalui http://goo.gl/DygVQ
-          Konsultasi on line: ada pustakawan online, sehingga jika ada yang bertanya akan langsung dilayani/dijawab
-          Polling: untuk menilai jogjalib, agar bisa berkembang menjadi lebih baik sehingga para pemustaka puas, misalnya
Bagaimana menurut anda tentang desain jogjalib sekarang?
·         Exlusive
·         Medium
·         Poor
-          Daftar video
-          Iklan buku berjalan:
-          Gallery foto
-          Link rujukan: untuk merujuk pada situs digital library lainnya, seperti world digital library, university of oxford, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Yogyakarta, perpustakaan universitas Gadjah Mada.
-          E-klipping: Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DIY menyediakan fasilitas e-Kliping sebagai wujud pusat perpustakaan daerah yang lengkap koleksinya. fasilitas e-Kliping dapat anda kunjungi di perpustakaan UNIT TRM4 JL. Tentara Rakyat Mataram No. 29 Telp 513969. e-Kliping disini tidak online melainkan ditanam diserver local BPAD. dengan fasilitas Hotspot serta koleksi bukunya yang lengkap anda bisa dengan nyaman melihat koleksi eKliping BPAD.
-          E-journal: Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DIY menyediakan fasilitas e-Journal sebagai wujud pusat perpustakaan daerah yang lengkap koleksinya. fasilitas e-Journal dapat anda kunjungi di perpustakaan UNIT TRM4 JL. Tentara Rakyat Mataram No. 29 Telp 513969.e-Journal disini tidak online melainkan ditanam diserver local BPAD. dengan fasilitas Hotspot serta koleksi bukunya yang lengkap anda bisa dengan nyaman melihat koleksi e-Journal BPAD.
E.      Kelebihan dan Kekurangan
-          Kelebihan:
·         Tampilannya menarik, ada banner dan videonya
·         Ada layanan konsultasi on line
·         Tempat koleksinya jelas dan tertata rapi
·         Terdapat login pengguna untuk mengakses informasi
·         Dilengkapi dengan berbagai berita on line
·         Terdapat saran, tentang buku yang paling diminati para pemustaka
·         Bahan pustaka lengkap, karena terdiri dari koleksi 28 perpustakaan
·         Bahan pustaka bisa didownload, jika sudah menjadi anggota
-          Kekurangan
·         Kita tidak bisa mengakses bahan pustaka, jika tidak menjadi anggota.


DAFTAR PUSTAKA
Diambil pada tanggal 9 april 2013