Beasiswa
PPA dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
Oleh Webmaster - 23 December 2011 | 0 View
PEDOMAN
• BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBM)
• BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA)
KATA PENGANTAR
Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikandan Kebudayaan
berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada
mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan
memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik di
bidang akademik dan atau non akademik. Agar program bantuan biaya pendidikan
dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran,
Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
menerbitkan pedoman.
Penerbitan pedoman ini
diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program
dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini
diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan
sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah
ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Dengan terbitnya
pedoman ini, proses penyaluran/ pemberian PPA (Peningkatan Prestasi Akademik)
dan BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan
dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar yang
diharapkan mampu meningkatkan prestasinya yang akhirnya dapat ikut andil dalam
meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
Kepada para pimpinan
perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan
sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran bantuan biaya pendidikan dan
beasiswa mengacu kepada pedoman ini.
Akhirnya kami
mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak
yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.
Jakarta, Agustus 2010
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Djoko Santoso
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah
dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal
tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan
dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi
setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya
pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya,
dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c),
menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka
yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah
Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat
(1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya
memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang
tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2),
menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Mengacu kepada
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional,
mengupayakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang orang
tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan, dalam bentuk Bantuan Biaya
Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dalam bentuk Beasiswa
Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
C. TUJUAN
1. Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan
belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah,
karena tidak mampu membiayai pendidikan.
3. Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa,
baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler.
D. SASARAN
1. Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang
akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
2. Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang
tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.
II. KETENTUAN UMUM
A. STATUS MAHASISWA
1. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah
mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dari
Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah
mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
B. WAKTU
PPA dan BBM diberikan
kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian
Pendidikan Nasional.
C. ALOKASI
1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan
tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
2. Besarnya dana dialokasikan sesuai dengan DIPA
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.
Khusus bagi mahasiswa
baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian
nasional dan nilai rapor.
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
1. Umum
Diberikan dengan
mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada
mahasiswa:
a. Jenjang S1/Diploma
IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester
VIII.
b. Diploma III, paling
rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan
tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang
berwenang untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu
Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai
bukti mahasiswa aktif.
b. Fotokopi rekening
listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
dari orang tua/walinya.
c. Surat pernyataan
tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui
oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d. Fotokopi kartu
keluarga.
e. Rekomendasi dari
pimpinan Fakultas/Jurusan.
2. Khusus
Calon penerima wajib
melampirkan:
a. Beasiswa
Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
1) Fotokopi transkrip
nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan
oleh pimpinan perguruan tinggi.
2) Surat keterangan
penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi
pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai
negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
b. Bantuan Belajar
Mahasiswa (BBM):
1) Surat Keterangan
tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala
Desa.
2) Fotokopi transkrip
nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan
oleh pimpinan perguruan tinggi.
3) Fotokopi piagam
atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang
diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat
Nasional, Regional, maupun Internasional.
Perguruan tinggi
negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan
ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah.
Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.
B. PENETAPAN
1. Beasiswa
Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
a. Mahasiswa sebagai
penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam pedoman ini.
b. Apabila calon
penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat
menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai
berikut:
1) Mahasiswa yang
mempunyai IPK paling tinggi.
2) Mahasiswa yang
mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
3) Mahasiswa yang
memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi,
seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
4) Mahasiswa yang (orang
tuanya) paling tidak mampu.
2. Bantuan Belajar
Mahasiswa (BBM)
a. Mahasiswa sebagai
penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam pedoman ini.
b. Apabila calon
penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat
menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai
berikut:
1) Mahasiswa yang
(orang tuanya) paling tidak mampu.
2) Mahasiswa yang
memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi,
seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
3) Mahasiswa yang
mempunyai IPK paling tinggi.
4) Mahasiswa yang
mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
IV. MEKANISME
A. PERSIAPAN
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas
menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
2. Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan
kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai
dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan
kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
4. Setiap pimpinan Fakultas dan atau
Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi
memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.
B. SELEKSI
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan
mahasiswa calon penerima beserta beserta persyaratan yang telah ditentukan
berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau
Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
2. Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi
ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
3. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi
diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis
Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi
administrasi yang mengacu pada kuota.
4. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis
mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi
lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen data beasiswa
(http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK)
Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy
(tanpa lampiran).
C. PENYALURAN DANA
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana
kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat
digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
2. Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana
kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dengan perhitungan
setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal enam
bulan.
3. Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada
mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui
bank.
4. Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan
apapun.
5. Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan
kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan
Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana
yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
6. Apabila alokasi penerima PPA dan BBM kurang
dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib dikembalikan ke rekening
Kas Negara.
D. PENGHENTIAN
Pemberian PPA dan BBM
dihentikan apabila mahasiswa:
1. Telah lulus;
2. Mengundurkan diri/cuti;
3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan
Tinggi;
4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
5. Memberikan data yang tidak benar;
6. Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar program beasiswa
PPA dan BBM tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan
yang ditetapkan, Ditjen Dikti akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan
Evaluasi sesuai panduan dan waktu yang akan ditentukan setiap tahun.
VI. PELAPORAN
Paling lambat pada
bulan November tahun anggaran berjalan, Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis
Wilayah wajib membuat laporan (dengan sistematika bebas) yang berisi penjelasan
kualitatif sesuai terkait substansi pada laporan program (VI.A) didukung data kuantitatif
dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari
http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan keuangan (bukti transfer dan atau
tandatangan mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.
A. LAPORAN PROGRAM
Pelaporan program
berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran
PPA dan BBM telah
disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.
2. Tepat Jumlah
a. Jumlah mahasiswa
penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
b. Apabila jumlah
mahasiswa calon penerima PPA dan BBM yang memenuhi persyaratan melebihi dari
kuota yang telah ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis
Wilayah menyampaikannya dalam laporan untuk mengusulkan tambahan kuota pada
tahun berikutnya.
3. Tepat Waktu
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana
diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan
terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti
transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk hardcopy
yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta ke
alamat:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian
Pendidikan Nasional
Gedung
D Lt. 7
Jalan
Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
email:
-
belmawa@dikti.go.id
-
subditmawa@dikti.go.id